Bro… Ayo kita “Carbo Loading” dulu…
Kebetulan besok pagi
saya, Ben dan beberapa teman dalam komunitas pecinta Trail Run (lari lintas alam) berencana menjajal jalur lari di perbukitan
sepanjang 25 km di daerah Sentul Bogor.
Gue bawa nasi merah plus
daging ayam kukus… Beras merahnya “Organik”
neh, kata si Ben.
Makanan organik kini menjadi
semacam tren kesehatan baru bagi masyarakat modern.
Selain itu kekhawatiran akan
bahaya pestisida dalam bahan makanan membuat banyak orang beralih ke pangan organik.
Demi memperoleh kesehatan, selain kesadaran berolah raga masyarakatpun mulai
beralih pada hal-hal yang lebih natural termasuk dalam pemilihan makanan.
Mereka juga takkan sungkan mengeluarkan uang ekstra untuk membeli produk
organik yang dianggap lebih alami dan sehat.
Potensi bisnis yang menarik nih Bro…
Prosentase keberadaan pertanian organik di Indonesia
masih relatif kecil dibandingkan dengan negara-negara lain. Padahal sejumlah
faktor pendukung keberhasilan pertanian organik ini telah dimiliki secara alami
oleh negeri ini seperti kondisi tanah yang subur, kesempatan memeroleh limpahan
sinar matahari dan siraman air hujan sepanjang tahun dan sumber daya hayati
yang begitu kaya. Oleh karena itu Indonesia memiliki potensi menjadi produsen pangan
organik terbesar di dunia.
Pangan organik adalah pangan yang berasal dari
suatu lahan pertanian organik yang menerapkan praktek pengelolaan yang bertujuan
untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produkstivitas yang berkelanjutan,
melakukan pengendalian, gulma, hama dan penyakit.
Produk organik adalah suatu produk yang dihasilkan
sesuai dengan standar sistem pangan organik termasuk bahan baku panangan olahan
organik, bahan pendukung organik, tanaman dan produk segar tanaman, ternak dan
produk peternakan, produk olahan tanaman dan produk olahan ternak (termasuk non
pangan).
Praktek pengelolaan lahan
pertanian organik dilakukan melalui beberapa cara seperti daur ulang sisa
tumbuhan dan ternak, seleksi pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan
lahan dan penanaman serta penggunaan bahan hayati (pangan).
Badan usaha yang
memproduksi, mengolah, memasukkan produk organik untuk tujuan pemasaran harus
menerapkan sistem Pertanian Organik yang dibuktikan dengan kepemilikan
sertifikat organik. Sertifikat Organik yang dilkeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Organik (LSO) yang telah diakreditasi oleh KAN. Unit usaha yang
telah memiliki sertifikat organik tersebut harus mencantumkan logo Organik
Indonesia pada kemasan produk organiknya.
Pelaksanaan budidaya
pertanian organik diatur dalam PeraturanMenteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem pertanianOrganik
meliputi :
A.
BUDIDAYA TANAMAN DAN PRODUK TANAMAN ORGANIK
Lahan dan Penyiapan Lahan
yang diperuntukan untuk lahan pertanian organik mengikuti persyaratan yang
sesuai. Lahan bekas pertanian konvensional harus mengalami konversi selama 2
tahun sebelum penebaran benih, 3 tahun sebelum panen hasil pertama.
Benih berasal dari
tumbuhan organic atau dapat juga menggunakan benih tanpa pestisida sintetis
jika tidak tersedia. Benih tidak berasal dari hasil rekayasa genetik.
Sumber Air berasal dari
mata air langsung atau sumber yang tidak terkontaminasi bahan kimia sentetis
atau cemaran yang berbahaya. Penggunaan air harus sesuai dengan prinsip
konservasi.
Pengelolaan Kesuburan
Tanah dapat menggunakan cara penanaman melalui program rotasi tahunan tahunan
yang sesuai. Penggunaan pupuk dari kotoran ternak boleh digunakan apabila
berasal dari peternakan organik. Dilarang menggunakan pupuk kimia sintesis,
kotoran hewan langsung, kotoran manusia dan kotoran babi.
Pengendalian Organisme
Pengganggu Tanaman dan Pemeliharaan Tanaman tidak menggunakan bahan kimia
sintetis atau organisme hasil rekayasa genetika.
Penanganan Pasca Panen,
Penyimpanan dan Transportasi mengikuti prinsip-prinsip pertanian organik.
Pencucian produk menggunakan air yang sesuai dengan standar baku yang
diizinkan. Tidak mencapur produk organik dan non organik, diberi label yang
jelas dan tidak menggunakan bahan kimia sintetis dalam penanganan pasca panen.
Tidak menggunakan bahan kemasan yang menimbulkan kontaminasi produk, mudah
terdekomposisi dan sesuai untuk makanan organik.
B.
BUDIDAYA TERNAK DAN HASIL PRODUK TERNAK ORGANIK
Lahan yang digunakan
harus memiliki catatan riwayat penggunaan lahan dan sesuai dengan aturan
konversi lahan untuk peternakan organik.
Kandang Ternak harus
diatur mengenai tata kelola air dan pembuangan limbah. Selain itu pengaturan
mengenai daya tamping, ventilasi, temperature, kelembaban dan tingkat debu
harus diperhatikan. Kandang harus dibersihkan dan bebas dari kuman untuk
melindungi penularan penyakit.
Bibit Ternak berasal dari
ternak yang sesuai dengan sistem pangan organik dan tidak berasal dari hasil
rekayasa genetik. Jika tidak tersedia bibit yang disyaratkan tersebut makan
pada tahap awal dapat menggunakan bibit ternak non organik.
Sumber Air tidak terkontaminasi
bahan kimia sintetis dan cemaran lain yang membahayakan dan sesuai dengan prinsip
konservasi.
Pemeliharaan Ternak harus
dilakukan dengan sikap perlindungan, tanggung jawab dan penghormatan terhadap
mahluk hidup serta berpedoman pada prinsip peternakan organik.
Pencegahan Penyakit
didasarkan pada pemilihan bibit, aplikasi peternakan yang baik, penggunaan
pakan organik yang berkualitas dan menjaga kepadatan dan daya tamping ternak.
Ternak yang terserang penyakit atau terluka harus ditangani secepatnya dan
diisolasi. Penggunaan obat hewan kelompok farmasetika harus mengikuti
prinsip-prinsip peternakan Organik. Pemberian hormone hanya dapat digunakan
untuk alasan terapi dan dibawah pengawasan dokter hewan. Tidak diperbolehkan
menggunakan stimulan pertumbuhan ternak.
Sumber Asal Ternak harus
mempertimbangkan galur dan metode pembibitan yang sesuai dengan prinsip
pertanian organik. Penggunaan bibit non organik hanya di perbolehkan jika unit usaha
dapat membuktikan ketidaktersediaan sumber bibit organik dan hanya digunakan
pada ekspansi usaha atau pengembangan jenis ternak baru dan untuk memperbaharui
populasi ternak karena wabah penyakit.
Pakan Ternak menggunakan
bahan baku organik dan tidak berasal dari rekayasa genetic (GMO), Bahan pakan
tambahan seperti mineral dan vitamin berasal dari sumber organik dan tidak
menggunakan bahan kimia sintesis. Probiotik, Enzim dan mikroorganisme
diperbolehkan penggunaannya.
Nutrisi Ternak harus
disediakan 100% berasal dari bahan pakan organik. Lembaga sertifikasi
mengijinkan penggunaan pakan non organik secara terbatas dengan syarat tidak mengandung
produk rekayasa genetik.
Pengelolaan Kotoran harus
dilakukan dengan cara yang meminimumkan degradasi tanah dan air, tidak
menyumbang pencemaran air, mengoptimalkan daur ulang nutrisi. Tidak diperbolehkan
pemusnahan kotoran dengan cara membakar.
Penaganan panen, Pasca
Panen, Penyimpanan, Transportasi dan Pemasaran harus mengikuti sistem pangan organik.
Pencucian peralatan dan hewan harus menggunakan air dengan standard yang sesuai
untuk sistem pangan organik. Penyembelihan ternak sesuai dengan peraturan dan
perundangan. Pengangkutan hewan ternak hidup dilakukan dengan cara hati-hati
untuk mengurangi stress, luka dan penderitaan pada hewan. Tidak boleh mencampur
produk organik dan non organik, tidak menggunakan bahan kimia sintesis dalam
penganan pasca panen. Bahan kemasan yang digunakan tidak menimbulkan
kontaminasi produk dan sesuai untuk makanan organik.
Bangunan kantor harus
terpisah dari areal kandang dan dipagar. Pekerja harus berbadan sehat dan telah
mendapatkan pelatihan yang memadai mengenai sistem Peternakan Organik.
Konversi Lahan yang
diperuntukan untuk lahan penggembalaan atau penanaman pakan ternak mengikuti
persyaratan yang sesuai. Lahan bekas pertanian konvensional harus mengalami
konversi selama 2 tahun sebelum penebaran benih, 3 tahun sebelum panen hasil
pertama. Penyiapan lahan tidak boleh melalui proses pembakaran.
C.
PEMBUATAN PESTISIDA UNTUK SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Bahan utama yang dapat
digunakan dalam pembuatan pestisida untukl pertanian organik adalah semua bahan
(kecuali pestisida kimia sintetis) yang diperbolehkan. Bahan yang diperbolehkan
diantaranya dapat terbuat dari bahan mineral alami, dari tumbuh-tumbuhan atau
dari agens hayati. Penggunaan bahan yang berasal dari tanaman hasil rekayasa
genetika (GMO) tidak diperbolehkan.
Selain bahan utama diatur
juga mengenai penggunaan bahan pembantu/tambahan. Persyaratannya antara lain
bahan tersebut sangat dibutuhkan dalam formulasi, bersifat bio-degredable,
tidak berdampak buruk pada lingkungan dan produk akhir yang dihasilkan.
Sarana pembuatan
pestisida untuk pertanian organik harus tidak terkontaminasi oleh bahan yang
dilarang menurut SNI 6729:2010
tentang Sistem Pangan Organik.
Proses pembuatan
pestisida untuk pertanian organik meliputi 3 (tiga) cara yaitu Fisika/Mekanik
meliputi pengepresan, penumbukan, pengabuan dan cara lainnya. Kemudian cara
Kimia yang meliputi proses ekstraksi, maserasi dan fermentasi. Cara yang terakhir
adalah cara Biologi yang meliputi pembiakan/perbanyakan agens hayati ataupun
yang berhubungan dengan pemanfaatan mahluk hidup lainnya.
D. PEDOMAN SERTIFIKASI
PRODUK ORGANIK
Persyaratan Sertifikasi
yang meliputi persyaratan manajemen untuk menjamin bahwa sistem dapat berjalan
secara efektif dan efisien, berkelanjutan. Persyaratan manajemen tersebut
mencakup :
1.
Ruang lingkup
2.
Organisasi
3.
Personel
4.
Pemeliharaan Dokumen
5.
Pembelian Sarana Produksi
6.
Pengaduan/ Keluhan Pelanggan
7.
Pengendalian produk Tidak Sesuai
8.
Tindakan Perbaikan
9.
Tindakan Pencegahan
10.
Dokumentasi dan Rekaman
Selain Persyaratan
Sertifikasi ada juga Persyaratan Teknis yang harus dipenuhi sesuai dengan ruang
lingkup bisnis yang dilaksanakan, meliputi :
1.
Budidaya Tanaman
2.
Budidaya Peternakan
3.
Pengolahan, Penyimpanan, penanganan dan transportasi produk pangan organik
4.
Logo pelabelan dan informasi pasar
Secara garis besar
tahapan atau tatacara sertifikasi peranian organik adalah :
Pertama-tama Unit usaha
harus mengajukan permohonan dengan melampirkan formulir permohonan dan dokumen
kegiatan kepada Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN. Lembaga
Sertifikasi akan menunjuk tim inspeksi yang akan melakukan penilaian terhadap
keculupan dokumen penerapan jaminan mutu, inspeksi kelapangan dan sampling
untuk pengujian laboratorium. Tim Inspeksi menyampaikan hasil inspeksi ke
Lembaga Sertifikasi. Lembaga Sertifikasi akan menunjuk panitia teknis untuk
menilai hasil laporan yang diberikan oleh tim inspeksi. Kemudian panitia teknis
akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan tim inspeksi untuk memberikan
rekomendasi disetujui atau tidaknya pemberian sertifikat kepada unit usaha dan
melaporkannya kepada pimpinan lembaga sertifikasi. Jika memenuhi syarat maka
Lembaga sertifikasi akan memberikan sertifikat hal penggunaan logo organik.
E.
TATA CARA PENCANTUMAN LOGO PRODUK ORGANIK
Logo organik dicantumkan
setelah penulisan nama jenis produk dan tidak lebih besar dari nama jenis
produk. Jika ada logo organik dari negara lain dapat dicantumkan berdekatan
dengan logo Organik Indonesia.
Logo organik pada kemasan
harus tidak mudah lepas, luntur dan rusak, mudah dilihat, diamati dan dibaca
oleh konsumen. Keterangan tentang produk organik harus benar dan tidak
menyesatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cita-cita untuk
menjadikan Indonesia menjadi produsen pangan organik terbesar di dunia sudah
seharusnya menjadi perhatian kita semua. Sehingga keuntungan yang
dapat diperoleh dari penerapan Sistem Pangan Organik yaitu meningkatkan
ketahanan pangan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian
lingkungan hidup dapat tercapai.
Gimana Bro tertarik jadi
Pengusaha Pangan Organik ?
Apa ?... Gak tertarik?
Ya udahlah… Mending ikut
saya Ngetrail aja deh… He..he..he
Tidak ada komentar:
Posting Komentar