Selasa, 21 Februari 2017


Pangan PRODUK REKAYASA GENETIKA aman gak ya?




Masih ingat hebatnya film “X-Man” ?
Siapa tokoh Mutan yang paling anda sukai?

Dalam film fiksi tersebut digambarkan manusia-manusia mutan yang memiliki kekuatan super yang tidak lazim akibat mutasi atau perubahan pada struktur genetiknya. Hal ini merupakan gambaran betapa teknologi rekayasa genetik dapat berdampak  sangat merusak jika tidak digunakan dengan bijaksana.

Terlepas dari kisah sukses Marvel Comics dengan film X-Man nya, tahukah anda bahwa teknologi rekayasa genetik telah banyak diaplikasikan dalam industri pertanian dan pangan?   

Lalu apa sih yang dimaksud dengan rekayasa genetik dalam pangan?
Dan apa sih dampak yang ditimbulkan?
Adakah regulasi pemerintah yang mengaturnya?
Kemudian bagaimana cara kita menyikapinya?


A.      Definisi Rekayasa Genetic dalam Pangan

Dalam UU pangan no :18 tahun 2012 dijelaskan :
“Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.”

“Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.”

Dalam industri Pertanian dan Pangan, produk rekayasa genetika sering disebut juga dengan istilah GMO (Genetically Modified Organism) atau Produk Rekayasa Genetika (PRG). Contoh penggunaan teknologi rekayasa genetik yang telah dilakukan adalah pada tanaman jagung yang mudah terserang hama, melalui rekayasa genetis, dapat di ”silangkan” dengan jenis bakteri yang dapat ”melawan” hama tersebut, sehingga jadilah tanaman jagung type baru yang tahan hama. 

Selain itu ada juga gen ikan yang hidup diperairan dengan temperature yang sangat dingin ditransfer ke DNA strawberry, untuk mendapatkan strawberry yang tahan dengan cuaca dingin.


B.      Tujuan Rekayasa Genetika
Pada dasarnya rekayasa genetika bertujuan untuk menciptakan ketahanan pangan suatu negara dengan cara meningkatkan produksi, kualitas pada produk pertanian dan pangan. 

Tetapi disamping itu semua tersimpan efek negatif yang dihasilkan terhadap aspek Sosial, Ekonomi, Kesehatan dan Lingkungan. Dari beberapa aspek tersebut yang paling harus dicemati adalah pengaruh negatif terhadap kesehatan dan keamanan pangan.


C.      Efek Negatif terhadap kesehatan dan keamanan pangan
Beberapa efek negatif terhadap kesehatan dan keamanan pangan yang telah diketahui antara lain :

1.    Potensi Toksisitas dan Alergen Bahan Pangan
Munculnya senyawa kimia baru akibat dari mutasi genetik didalam tubuh organisme transgenik berpotensi menimbulkan pengaruh toksisitas dalam bahan pangan. Rekayasa genetika dalam bahan pangan juga dikhawatirkan mengintroduksi alergen atau toksin baru yang sebelumnya tidak pernah ditemui dalam bahan pangan konvensional. 

Contoh kasus Kentang Lenape (Amerika Serikat dan Kanada) dan kentang Magnum Bonum (Swedia) telah ditarik dari peredaran karena diketahui mempunyai kadar glikoalkaloid yang tinggi di dalam umbinya. Demikian pula, tanaman seleri transgenik (Amerika Serikat) yang resisten terhadap serangga ternyata memiliki kadar psoralen, suatu karsinogen, yang tinggi.

2.   Potensi Menimbulkan Penyakit dan Gangguan Kesehatan
Potensi timbulnya berbagai berbagai penyakit baru atau terjadinya faktor pemicu bagi penyakit lain, Contoh :
  • Gen aad yang terdapat di dalam kapas transgenik dapat berpindah ke bakteri Neisseria Gonorrhoeae penyebab kencing nanah (GO). Akibatnya, bakteri ini menjadi kebal terhadap antibiotik streptomisin dan spektinomisin. Padahal, selama ini hanya dua macam antibiotik itulah yang dapat mematikan bakteri tersebut. Dianjurkan pada wanita penderita GO untuk tidak memakai pembalut dari bahan kapas transgenik.
  • Di Amerika Serikat pada tahun 1999 dilaporkan ada sekitar 20 juta penderita alergi akibat pemakaian sarung tangan dan kondom dari bahan karet transgenik.


D.      Regulasi terkait Produk Rekayasa Genetik (PRG)
Undang-undang yang mengatur tentang keamanan hayati yang meliputi keamanan lingkungan, keamanan pangan dan keamanan pakan produk rekayasa genetika telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PPNomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika
Ruang Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup :
a.       Jenis dan persyaratan PRG
b.       Penelitian dan pengembangan PRG
c.       Pemasukkan PRG dari luar negeri
d.       Pengkajian, pelepasan dan peredaran, serta pemanfaatan PRG,
e.       Pengawasan dan pengendalian PRG,
f.        Kelembagaan, dan
g.       Pembiayaan

Kemudian untuk mendukung PP Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika dalam hal jaminan keamanan pangan PRG, ditetapkan Peraturan Kepala BPOM NomorHK.03.1.23.03.12.1563 tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan PanganProduk Rekayasa Genetika

Ruang Lingkup pedoman ini meliputi :

1. Jenis dan persyaratan keamanan pangan PRG
Jenis-jenis PRG yang diatur dalam pedoman ini meliputi hewan, ikan, tanaman dan jasad renik termasuk bahan asal dan produk turunannya. Pangan PRG yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang akan dikaji untuk diedarkan di Indonesia harus disertai informasi standar sebagai petunjuk, bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan. 
Informasi tersebut meliputi: 
  • Metode Rekayasa Genetik
  • Kandungan gizi PRG
  • Kandungan senyawa beracun, anti gizi dan penyebab alergi
  • Kandungan karbohidrat, protein, abu, lemak, serat, asam amino, asam lemak, mineral dan vitamin
  • Protein yang disandi gen
  • Cara pemusnahan yang digunakan bila terjadi penyimpangan

2. Tatacara permohonan dan mekanisme pengkajian keamanan pangan PRG
Setiap orang atau badan hukum yang akan mengedarkan pangan PRG harus mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala BPOM RI untuk diajukan kepada Komite Keanekaragaman Hayati (KKH) untuk dilakukan pengkajian keamanan pangan PRG. 

Hasil Pengkajian keamanan pangan PRG akan disampaikan oleh KKH kepada Kepala BPOM berupa rekomendasi aman atau tidak aman. Pangan PRG yang lulus pengkajian akan diberikan sertifikat hasil uji keamanan pangan oleh KKH. Dan atas dasar rekomendasi dari KKH, kepala BPOM menerbitkan keputusan izin peredaran pangan PRG yang dinyatakan sekaligus sebagai Sertifikat Keamanan Pangan PRG.

3. Pengkajian keamanan pangan PRG
Pengkajian dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan timbulnya perubahan pada pangan baik yang diinginkan maupun yang tidak diinginkan. Oleh karena itu dalam melakukan pengkajian diperlukan informasi genetik dari pangan PRG yang bersangkutan dan informasi tentang keamanan pangannya yang meliputi informasi mengenai kesepadanan substansial, perubahan nilai gizi, sifat alergenitas dan toksisitas serta informasi lainnya terkait metabolit dan gen penanda yang resisten terhadap antibiotik.

4. Keputusan Izin Peredaran Pangan PRG
Keputusan mengenai izin peredaran pangan PRG ditetapkan oleh Kepala BPOM dan salinan surat keputusan ini akan disampaikan juga kepada bagian terkait antara lain :
  • Kelembagaan PRG
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • Menteri Pertanian
  • Menteri Perdagangan
  • Menteri Perindustrian
  • Menteri Kesehatan
  • Menteri Dalam Negeri
Kemudian untuk melindungi dan memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat mengenai produk pangan rekayasa genetika, pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pelabelan pangan produk rekayasa genetik. Peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.03.12.1564 tahun 2012 tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk Rekayasa Genetik.


Peraturan ini berlaku untuk pangan PRG yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimaksudkan ke dalam wilayah Indonesia baik berupa Pangan olahan, bahan baku dan bahan tambahan pangan. Pangan PRG tersebut wajib memiliki surat izin peredaran Pangan PRG serta memiliki surat persetujuan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Pangan PRG yang telah dinyatakan aman berdasarkan surat keputusan izin peredaran Pangan PRG wajib mencantumkan keterangan Pangan Produk Rekayasa Genetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan ini akan dikenai tindakan administratif berupa :
  • Peringatan tertulis
  • Larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau pemerintah menarik dari peredaran
  • Pemusnahan Pangan PRG, jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia
  • Penghentian pemasukan dan/atau produksi untuk sementara waktu
  • Pencabutan keputusan izin peredaran pangan PRG dan atau surat persetujuan pendaftaran 

E.       Penutup
Terlepas dari pro dan kontra mengenai produk pangan rekayasa genetika, yang pasti setiap manusia berhak memperoleh pangan yang sehat dan aman. Tetapi perlu kita ingat juga bahwa bangsa Indonesia juga tidak dapat menutup mata terhadap masalah pemenuhan kebutuhan pangan yang besar untuk penduduknya yang telah mencapai kurang lebih 250 juta jiwa. Selain jumlah penduduk yang besar, Indonesia juga mengalami permasalah jumlah luas area pertanian yang tidak bertambah bahkan kian menurun setiap tahunnya. 



Dari fakta tersebut kita tidak dapat memungkiri bahwa pengembangan produk pangan rekayasa genetika tetap dibutuhkan. Hanya saja perlu pengawasan ketat dari pemerintah mengenai pengembangan dan peredaran produk rekayasa genetika yang dihasilkan dari dalam negri atau diimport dari luar negeri



Para pelaku Industri juga harus mematuhi peraturan pemerintah bahwa produk rekayasa genetik yang dihasilkan atau diedarkan harus memiliki izin dari BPOM dan telah melalui pengkajian keamanannya oleh KKH (Komite Keanekagaman Hayati). Selain itu sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat terkait keamanan pangan terutama produk rekayasa genetika juga perlu ditingkatkan.


Masa depan bangsa Indonesia ditentukan oleh generasi bangsa yang sehat. Generasi yang sehat ikut ditentukan juga oleh makanan yang aman dan sehat. Masyarakat yang cerdas dalam memilih produk pangan yang aman, bermutu dan bergizi menciptakan generasi bangsa yang sehat dan cerdas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar