Siapa tokoh
Mutan yang paling anda sukai?
Dalam film
fiksi tersebut digambarkan manusia-manusia mutan yang memiliki kekuatan super
yang tidak lazim akibat mutasi atau perubahan pada struktur genetiknya. Hal ini
merupakan gambaran betapa teknologi rekayasa genetik dapat berdampak sangat merusak jika tidak digunakan dengan
bijaksana.
Terlepas dari
kisah sukses Marvel Comics dengan film X-Man nya, tahukah anda bahwa teknologi
rekayasa genetik telah banyak diaplikasikan dalam industri pertanian dan
pangan?
Lalu apa sih yang dimaksud dengan
rekayasa genetik dalam pangan?
Dan apa sih dampak yang ditimbulkan?
Adakah regulasi pemerintah yang
mengaturnya?
Kemudian bagaimana cara kita
menyikapinya?
A. Definisi Rekayasa Genetic dalam Pangan
Dalam UU
pangan no :18 tahun 2012 dijelaskan :
“Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan
pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain
yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan
produk Pangan yang lebih unggul.”
“Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi
atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain
yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.”
Dalam industri Pertanian dan Pangan,
produk rekayasa genetika sering disebut juga dengan istilah GMO (Genetically
Modified Organism) atau Produk Rekayasa Genetika (PRG). Contoh penggunaan
teknologi rekayasa genetik yang telah dilakukan adalah pada tanaman jagung yang mudah terserang hama,
melalui rekayasa genetis, dapat di ”silangkan” dengan jenis bakteri yang dapat
”melawan” hama tersebut, sehingga jadilah tanaman jagung type baru yang tahan
hama.
Selain itu ada juga gen ikan yang hidup diperairan dengan temperature yang
sangat dingin ditransfer ke DNA strawberry, untuk mendapatkan strawberry yang
tahan dengan cuaca dingin.
B.
Tujuan
Rekayasa Genetika
Pada dasarnya rekayasa genetika bertujuan untuk menciptakan ketahanan
pangan suatu negara dengan cara meningkatkan produksi, kualitas pada produk
pertanian dan pangan.
Tetapi disamping itu semua tersimpan efek negatif yang
dihasilkan terhadap aspek Sosial, Ekonomi, Kesehatan dan Lingkungan. Dari
beberapa aspek tersebut yang paling harus dicemati adalah pengaruh negatif terhadap
kesehatan dan keamanan pangan.
C. Efek Negatif
terhadap kesehatan dan keamanan pangan
Beberapa efek negatif terhadap kesehatan dan keamanan
pangan yang telah diketahui antara lain :
1. Potensi Toksisitas dan Alergen Bahan Pangan
Munculnya
senyawa kimia baru akibat dari mutasi genetik didalam tubuh organisme
transgenik berpotensi menimbulkan pengaruh toksisitas dalam bahan pangan.
Rekayasa genetika dalam bahan pangan juga dikhawatirkan mengintroduksi alergen
atau toksin baru yang sebelumnya tidak pernah ditemui dalam bahan pangan
konvensional.
Contoh kasus Kentang
Lenape (Amerika Serikat dan Kanada) dan kentang Magnum Bonum (Swedia) telah
ditarik dari peredaran karena diketahui mempunyai kadar glikoalkaloid yang
tinggi di dalam umbinya. Demikian pula, tanaman seleri transgenik (Amerika
Serikat) yang resisten terhadap serangga ternyata memiliki kadar psoralen,
suatu karsinogen, yang tinggi.
2. Potensi Menimbulkan Penyakit dan
Gangguan Kesehatan
Potensi
timbulnya berbagai berbagai penyakit baru atau terjadinya faktor pemicu bagi
penyakit lain, Contoh :
- Gen aad yang terdapat di dalam kapas transgenik dapat berpindah ke bakteri Neisseria Gonorrhoeae penyebab kencing nanah (GO). Akibatnya, bakteri ini menjadi kebal terhadap antibiotik streptomisin dan spektinomisin. Padahal, selama ini hanya dua macam antibiotik itulah yang dapat mematikan bakteri tersebut. Dianjurkan pada wanita penderita GO untuk tidak memakai pembalut dari bahan kapas transgenik.
- Di Amerika Serikat pada tahun 1999 dilaporkan ada sekitar 20 juta penderita alergi akibat pemakaian sarung tangan dan kondom dari bahan karet transgenik.
D. Regulasi terkait Produk Rekayasa Genetik (PRG)
Undang-undang yang mengatur tentang keamanan
hayati yang meliputi keamanan lingkungan, keamanan pangan dan keamanan pakan
produk rekayasa genetika telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PPNomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika.
Ruang Lingkup Peraturan
Pemerintah ini mencakup :
a. Jenis dan persyaratan PRG
b. Penelitian dan pengembangan PRG
c. Pemasukkan PRG dari luar negeri
d. Pengkajian, pelepasan dan
peredaran, serta pemanfaatan PRG,
e. Pengawasan dan pengendalian PRG,
f.
Kelembagaan,
dan
g. Pembiayaan
Kemudian
untuk mendukung PP Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa
Genetika dalam hal jaminan keamanan
pangan PRG, ditetapkan Peraturan Kepala BPOM NomorHK.03.1.23.03.12.1563 tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan PanganProduk Rekayasa Genetika.
Ruang Lingkup pedoman ini meliputi :
1. Jenis dan persyaratan keamanan
pangan PRG
Jenis-jenis PRG yang
diatur dalam pedoman ini meliputi hewan, ikan, tanaman dan jasad renik termasuk
bahan asal dan produk turunannya. Pangan PRG yang berasal dari dalam maupun luar
negeri yang akan dikaji untuk diedarkan di Indonesia harus disertai informasi
standar sebagai petunjuk, bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan
pangan.
Informasi tersebut meliputi:
- Metode Rekayasa Genetik
- Kandungan gizi PRG
- Kandungan senyawa beracun, anti gizi dan penyebab alergi
- Kandungan karbohidrat, protein, abu, lemak, serat, asam amino, asam lemak, mineral dan vitamin
- Protein yang disandi gen
- Cara pemusnahan yang digunakan bila terjadi penyimpangan
2. Tatacara permohonan dan mekanisme
pengkajian keamanan pangan PRG
Setiap orang atau badan hukum yang akan mengedarkan pangan PRG harus mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala BPOM RI untuk diajukan kepada Komite Keanekaragaman Hayati (KKH) untuk dilakukan pengkajian keamanan pangan PRG.
Hasil Pengkajian keamanan pangan PRG akan disampaikan oleh KKH kepada Kepala BPOM berupa rekomendasi aman atau tidak aman. Pangan PRG yang lulus pengkajian akan diberikan sertifikat hasil uji keamanan pangan oleh KKH. Dan atas dasar rekomendasi dari KKH, kepala BPOM menerbitkan keputusan izin peredaran pangan PRG yang dinyatakan sekaligus sebagai Sertifikat Keamanan Pangan PRG.
3. Pengkajian keamanan pangan PRG
Pengkajian dilakukan
dengan mempertimbangkan kemungkinan timbulnya perubahan pada pangan baik yang
diinginkan maupun yang tidak diinginkan. Oleh karena itu dalam melakukan
pengkajian diperlukan informasi genetik dari pangan PRG yang bersangkutan dan
informasi tentang keamanan pangannya yang meliputi informasi mengenai
kesepadanan substansial, perubahan nilai gizi, sifat alergenitas dan toksisitas
serta informasi lainnya terkait metabolit dan gen penanda yang resisten
terhadap antibiotik.
4. Keputusan Izin Peredaran Pangan
PRG
Keputusan mengenai izin peredaran pangan PRG
ditetapkan oleh Kepala BPOM dan salinan surat keputusan ini akan disampaikan
juga kepada bagian terkait antara lain :
- Kelembagaan PRG
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Menteri Pertanian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Kesehatan
- Menteri Dalam Negeri
Kemudian untuk melindungi dan memberikan
informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat mengenai produk
pangan rekayasa genetika, pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pelabelan
pangan produk rekayasa genetik. Peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor
HK.03.1.23.03.12.1564 tahun 2012 tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk
Rekayasa Genetik.
Peraturan ini berlaku untuk pangan PRG yang
diproduksi di dalam negeri atau yang dimaksudkan ke dalam wilayah Indonesia
baik berupa Pangan olahan, bahan baku dan bahan tambahan pangan. Pangan PRG
tersebut wajib memiliki surat izin peredaran Pangan PRG serta memiliki surat
persetujuan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Pangan PRG yang telah dinyatakan aman
berdasarkan surat keputusan izin peredaran Pangan PRG wajib mencantumkan
keterangan Pangan Produk Rekayasa Genetik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
terhadap peraturan ini akan dikenai tindakan administratif berupa :
- Peringatan tertulis
- Larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau pemerintah menarik dari peredaran
- Pemusnahan Pangan PRG, jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia
- Penghentian pemasukan dan/atau produksi untuk sementara waktu
- Pencabutan keputusan izin peredaran pangan PRG dan atau surat persetujuan pendaftaran
E. Penutup
Terlepas dari pro dan kontra mengenai produk pangan rekayasa genetika, yang pasti setiap manusia berhak memperoleh pangan yang sehat dan aman. Tetapi perlu kita ingat juga bahwa bangsa Indonesia juga tidak dapat menutup mata terhadap masalah pemenuhan kebutuhan pangan yang besar untuk penduduknya yang telah mencapai kurang lebih 250 juta jiwa. Selain jumlah penduduk yang besar, Indonesia juga mengalami permasalah jumlah luas area pertanian yang tidak bertambah bahkan kian menurun setiap tahunnya.
Dari fakta tersebut kita tidak dapat
memungkiri bahwa pengembangan produk pangan rekayasa genetika tetap dibutuhkan.
Hanya saja perlu pengawasan ketat dari pemerintah mengenai
pengembangan dan peredaran produk rekayasa genetika yang dihasilkan dari dalam
negri atau diimport dari luar negeri.
Para pelaku Industri juga harus mematuhi peraturan pemerintah bahwa
produk rekayasa genetik yang dihasilkan atau diedarkan harus memiliki izin dari
BPOM dan telah melalui pengkajian keamanannya oleh KKH (Komite Keanekagaman
Hayati). Selain itu sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat
terkait keamanan pangan terutama produk rekayasa genetika juga perlu
ditingkatkan.
Masa
depan bangsa Indonesia ditentukan oleh generasi bangsa yang sehat. Generasi
yang sehat ikut ditentukan juga oleh makanan yang aman dan sehat. Masyarakat
yang cerdas dalam memilih produk pangan yang aman, bermutu dan bergizi
menciptakan generasi bangsa yang sehat dan cerdas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar