Kamis, 31 Agustus 2017


Layanan Pesan Antar Makanan, apakah sudah AMAN ?


“Cyinn… Lunch dulu yuk, kerja terus sih…”
Please deh jangan sok sibuk gitu” suara Mas Anto terdengar lemah lembut gemulai.
“Iya Beib, sabar ya… 5 menit lagi… Kirim email dulu nih urgent” Lovita menanggapi.

5 Menit kemudian.
“Tuh kan keburu ujan deh… males eike keluar… becek!!!” Mas Anto menggerutu.

“Yaelah… Takut bedak lo luntur ya… ha..ha..ha” Lovita menggoda.
“Kayak hidup dijaman batu aja lo… Pake jasa pesan antar makanan on line aja sih… Gampang kan.”
“Nih pake HP gue aja… Lo mau makan apa?” Lovita memberikan solusi.  
                                                             ***
Perkembangan teknologi informasi di Indonesia yang berkembang pesat berdapak pada tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pemanfaatannya. Hal ini membuka banyak peluang perkembangan bisnis baru. Salah satunya adalah jasa pesan antar makanan secara on line.

Jika dulu, jasa layanan pesan antar makanan dikelola langsung oleh produsen makanan siap saji sebagai bagian dari pelayanan restoran. Saat ini jasa layanan ini mulai berkembang menjadi bisnis tersendiri yang terpisah dari jasa layanan restoran. Bahkan provider ojek on line pun mulai mengembangkan jasa pesan antar makanan sebagai pengembangan unit bisnis barunya.

Perkembangan ini perlu dicermati dari sisi Keamanan Pangan dan Ketahanan Pangan karena layanan antar makanan merupakan bagian dari rantai pangan. Hal ini dilakukan agar bahaya pangan dapat dikendalikan dan tidak sampai kepada konsumen akhir.
Jika jasa layanan pesan antar makanan merupakan bagian dari jasa pelayanan yang dikelola oleh restoran, maka akan lebih mudah mengendalikan potensi bahaya kemanan pangan.
Tetapi bagaimana mengendalikan potensi bahaya keamanan pangan, jika layanan pesan antar makanan dilakukan oleh pihak eksternal restoran?
Pengendalian bahaya kemanan pangan dan ketahanan pangan pada industri jasa layanan pesan antar makanan dapat dikembangkan melalui pendekatan terhadap panduan sistem Keamanan pangan yang sudah dikenal seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dan TACCP (Threat Assessment and Critical Control Point), antara lain :
  1. Sebagai produsen pangan siap saji
a. Melakukan pengendalian terhadap pengadaan barang dan jasa oleh eksternal, melalui seleksi dan evaluasi terhadap jasa layanan antar makanan.
b. Melakukan komunikasi dan edukasi terhadap jasa layanan antar makanan mengenai bahaya kemanan pangan yang dapat timbul dalam proses pengiriman makanan dan penanggulangannya berdasarkan sistem HACCP.
c. Mengembangkan penggunaan kemasan yang memiliki perlindungan yang memadai dari potensi penyalahgunaan dan sabotase terhadap pangan. Contoh : plastik seal dan segel kemasan. Serta informasi kepada konsumen untuk selalu memeriksa keutuhan segel kemasan pada saat penerimaan makanan.
d. Menerapkan dan mengembangkan sistem pengendalian terhadap ancaman kerugian berdasarkan Ketahanan Pangan (Food Defense) berdasarkan sistem TACCP.
e.  Dan lain-lain


2.  Sebagai jasa layanan pesan antar makanan

a.  Menerapkan prinsip-prinsip umum hygiene pangan yang sesuai dengan ruang lingkup proses nya sebagai jasa layanan antar makanan, antara lain :
· Pemeriksaan kesehatan petugas pengantar makanan dari penyakit yang dapat menular melalui kontak dengan pangan, jika sesuai.
· Menyediakan dan memelihara fasilitas yang sesuai untuk pengiriman makanan seperti : pengendalian suhu penyimpanan makanan jika sesuai, program pembersihan dan sanitasi terhadap peralatan dan personal, perlindungan terhadap makanan dari potensi kontaminasi dari peralatan dan lingkungan seperti debu dan hama.
· Menyediakan pelatihan yang sesuai dan memadai terkait bahaya kemanan pangan
· Melakukan pemantauan efektifitas terhadap penerapan prinsip umum hygiene pangan.
· Dan lain-lain

b.  Melakukan proses seleksi dan pengawasan terhadap karyawan petugas pengantar makanan terkait kompetensi dan integritasnya. Hal ini untuk memastikan bahwa petugas memiliki keterampilan yang sesuai dan kepercayaan yang cukup untuk mencegah potensi menjadi subyek sumber ancaman.   
Perkembangan yang pesat pada industri pangan dan industri pendukungnya berdampak positif bagi peningkatan perekonominan bangsa salah satunya melalui penciptaan lapangan pekerjaan baru. Dibutuhkan peran serta pemerintah dalam pembuatan regulasi dan pengawasan penerapannya, sehingga pertumbuhan industri pangan dapat sejalan dengan jaminan perlindungan terhadap konsumen dari bahaya keamanan pangan.

Perut anda lapar tapi males keluar ?
Pesan on line aja… Urusan Perut lapar kelar… He he he

#bukan tagline promosi