Layanan Pesan Antar Makanan, apakah sudah AMAN ?
“Cyinn… Lunch dulu yuk, kerja terus sih…”
“Please deh jangan sok sibuk gitu” suara Mas
Anto terdengar lemah lembut gemulai.
“Iya Beib, sabar
ya… 5 menit lagi… Kirim email dulu nih urgent”
Lovita menanggapi.
5 Menit kemudian.
“Tuh kan keburu
ujan deh… males eike keluar… becek!!!” Mas Anto menggerutu.
“Yaelah… Takut
bedak lo luntur ya… ha..ha..ha” Lovita menggoda.
“Kayak hidup dijaman
batu aja lo… Pake jasa pesan antar makanan on line aja sih… Gampang
kan.”
“Nih pake HP gue
aja… Lo mau makan apa?” Lovita memberikan solusi.
***
Perkembangan teknologi informasi di Indonesia yang berkembang pesat berdapak pada tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pemanfaatannya. Hal ini membuka banyak peluang perkembangan bisnis baru. Salah satunya adalah jasa pesan antar makanan secara on line.
Jika dulu, jasa
layanan pesan antar makanan dikelola langsung oleh produsen makanan siap saji
sebagai bagian dari pelayanan restoran. Saat ini jasa layanan ini mulai berkembang
menjadi bisnis tersendiri yang terpisah dari jasa layanan restoran. Bahkan provider
ojek on line pun mulai mengembangkan jasa pesan antar makanan sebagai pengembangan
unit bisnis barunya.
Perkembangan ini
perlu dicermati dari sisi Keamanan Pangan dan Ketahanan Pangan karena layanan
antar makanan merupakan bagian dari rantai pangan. Hal ini dilakukan agar
bahaya pangan dapat dikendalikan dan tidak sampai kepada konsumen akhir.
Jika jasa layanan
pesan antar makanan merupakan bagian dari jasa pelayanan yang dikelola oleh
restoran, maka akan lebih mudah mengendalikan potensi bahaya kemanan pangan.
Tetapi
bagaimana mengendalikan potensi bahaya keamanan pangan, jika layanan pesan
antar makanan dilakukan oleh pihak eksternal restoran?
Pengendalian
bahaya kemanan pangan dan ketahanan pangan pada industri jasa layanan pesan
antar makanan dapat dikembangkan melalui pendekatan terhadap panduan sistem Keamanan
pangan yang sudah dikenal seperti HACCP
(Hazard Analysis and Critical Control Point) dan TACCP (Threat Assessment and Critical Control Point), antara lain :
- Sebagai produsen pangan siap saji
a. Melakukan pengendalian
terhadap pengadaan barang dan jasa oleh eksternal, melalui seleksi dan evaluasi
terhadap jasa layanan antar makanan.
b. Melakukan komunikasi
dan edukasi terhadap jasa
layanan antar makanan mengenai bahaya kemanan pangan yang dapat timbul dalam
proses pengiriman makanan dan penanggulangannya berdasarkan sistem HACCP.
c. Mengembangkan penggunaan
kemasan yang memiliki perlindungan yang memadai dari potensi penyalahgunaan dan
sabotase terhadap pangan. Contoh : plastik seal dan segel kemasan. Serta
informasi kepada konsumen untuk selalu memeriksa keutuhan segel kemasan pada
saat penerimaan makanan.
d. Menerapkan dan mengembangkan
sistem
pengendalian terhadap ancaman kerugian berdasarkan Ketahanan Pangan (Food Defense) berdasarkan sistem
TACCP.
e. Dan lain-lain
2. Sebagai jasa
layanan pesan antar makanan
a. Menerapkan
prinsip-prinsip umum hygiene pangan yang sesuai dengan ruang lingkup proses nya
sebagai jasa layanan antar makanan, antara lain :
· Pemeriksaan kesehatan petugas
pengantar makanan dari penyakit yang dapat menular melalui kontak dengan pangan,
jika sesuai.
· Menyediakan dan
memelihara fasilitas yang sesuai untuk pengiriman makanan seperti : pengendalian
suhu penyimpanan
makanan jika sesuai, program pembersihan dan sanitasi terhadap
peralatan dan personal, perlindungan terhadap makanan dari potensi
kontaminasi dari peralatan dan lingkungan seperti debu dan
hama.
· Menyediakan pelatihan yang sesuai dan
memadai terkait bahaya kemanan pangan
· Melakukan pemantauan efektifitas terhadap
penerapan prinsip umum hygiene pangan.
· Dan lain-lain
b. Melakukan proses seleksi
dan pengawasan
terhadap karyawan petugas pengantar makanan terkait kompetensi dan integritasnya. Hal
ini untuk memastikan bahwa petugas memiliki keterampilan yang sesuai dan
kepercayaan yang cukup untuk mencegah potensi menjadi subyek sumber ancaman.
Perkembangan yang
pesat pada industri pangan dan industri pendukungnya berdampak positif bagi
peningkatan perekonominan bangsa salah satunya melalui penciptaan lapangan
pekerjaan baru. Dibutuhkan peran serta pemerintah
dalam pembuatan regulasi dan pengawasan penerapannya,
sehingga pertumbuhan industri pangan dapat sejalan dengan jaminan perlindungan
terhadap konsumen dari bahaya keamanan pangan.
Perut anda lapar
tapi males keluar ?
Pesan on line aja…
Urusan Perut lapar kelar… He he he
#bukan tagline
promosi