Kamis, 31 Agustus 2017


Layanan Pesan Antar Makanan, apakah sudah AMAN ?


“Cyinn… Lunch dulu yuk, kerja terus sih…”
Please deh jangan sok sibuk gitu” suara Mas Anto terdengar lemah lembut gemulai.
“Iya Beib, sabar ya… 5 menit lagi… Kirim email dulu nih urgent” Lovita menanggapi.

5 Menit kemudian.
“Tuh kan keburu ujan deh… males eike keluar… becek!!!” Mas Anto menggerutu.

“Yaelah… Takut bedak lo luntur ya… ha..ha..ha” Lovita menggoda.
“Kayak hidup dijaman batu aja lo… Pake jasa pesan antar makanan on line aja sih… Gampang kan.”
“Nih pake HP gue aja… Lo mau makan apa?” Lovita memberikan solusi.  
                                                             ***
Perkembangan teknologi informasi di Indonesia yang berkembang pesat berdapak pada tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pemanfaatannya. Hal ini membuka banyak peluang perkembangan bisnis baru. Salah satunya adalah jasa pesan antar makanan secara on line.

Jika dulu, jasa layanan pesan antar makanan dikelola langsung oleh produsen makanan siap saji sebagai bagian dari pelayanan restoran. Saat ini jasa layanan ini mulai berkembang menjadi bisnis tersendiri yang terpisah dari jasa layanan restoran. Bahkan provider ojek on line pun mulai mengembangkan jasa pesan antar makanan sebagai pengembangan unit bisnis barunya.

Perkembangan ini perlu dicermati dari sisi Keamanan Pangan dan Ketahanan Pangan karena layanan antar makanan merupakan bagian dari rantai pangan. Hal ini dilakukan agar bahaya pangan dapat dikendalikan dan tidak sampai kepada konsumen akhir.
Jika jasa layanan pesan antar makanan merupakan bagian dari jasa pelayanan yang dikelola oleh restoran, maka akan lebih mudah mengendalikan potensi bahaya kemanan pangan.
Tetapi bagaimana mengendalikan potensi bahaya keamanan pangan, jika layanan pesan antar makanan dilakukan oleh pihak eksternal restoran?
Pengendalian bahaya kemanan pangan dan ketahanan pangan pada industri jasa layanan pesan antar makanan dapat dikembangkan melalui pendekatan terhadap panduan sistem Keamanan pangan yang sudah dikenal seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dan TACCP (Threat Assessment and Critical Control Point), antara lain :
  1. Sebagai produsen pangan siap saji
a. Melakukan pengendalian terhadap pengadaan barang dan jasa oleh eksternal, melalui seleksi dan evaluasi terhadap jasa layanan antar makanan.
b. Melakukan komunikasi dan edukasi terhadap jasa layanan antar makanan mengenai bahaya kemanan pangan yang dapat timbul dalam proses pengiriman makanan dan penanggulangannya berdasarkan sistem HACCP.
c. Mengembangkan penggunaan kemasan yang memiliki perlindungan yang memadai dari potensi penyalahgunaan dan sabotase terhadap pangan. Contoh : plastik seal dan segel kemasan. Serta informasi kepada konsumen untuk selalu memeriksa keutuhan segel kemasan pada saat penerimaan makanan.
d. Menerapkan dan mengembangkan sistem pengendalian terhadap ancaman kerugian berdasarkan Ketahanan Pangan (Food Defense) berdasarkan sistem TACCP.
e.  Dan lain-lain


2.  Sebagai jasa layanan pesan antar makanan

a.  Menerapkan prinsip-prinsip umum hygiene pangan yang sesuai dengan ruang lingkup proses nya sebagai jasa layanan antar makanan, antara lain :
· Pemeriksaan kesehatan petugas pengantar makanan dari penyakit yang dapat menular melalui kontak dengan pangan, jika sesuai.
· Menyediakan dan memelihara fasilitas yang sesuai untuk pengiriman makanan seperti : pengendalian suhu penyimpanan makanan jika sesuai, program pembersihan dan sanitasi terhadap peralatan dan personal, perlindungan terhadap makanan dari potensi kontaminasi dari peralatan dan lingkungan seperti debu dan hama.
· Menyediakan pelatihan yang sesuai dan memadai terkait bahaya kemanan pangan
· Melakukan pemantauan efektifitas terhadap penerapan prinsip umum hygiene pangan.
· Dan lain-lain

b.  Melakukan proses seleksi dan pengawasan terhadap karyawan petugas pengantar makanan terkait kompetensi dan integritasnya. Hal ini untuk memastikan bahwa petugas memiliki keterampilan yang sesuai dan kepercayaan yang cukup untuk mencegah potensi menjadi subyek sumber ancaman.   
Perkembangan yang pesat pada industri pangan dan industri pendukungnya berdampak positif bagi peningkatan perekonominan bangsa salah satunya melalui penciptaan lapangan pekerjaan baru. Dibutuhkan peran serta pemerintah dalam pembuatan regulasi dan pengawasan penerapannya, sehingga pertumbuhan industri pangan dapat sejalan dengan jaminan perlindungan terhadap konsumen dari bahaya keamanan pangan.

Perut anda lapar tapi males keluar ?
Pesan on line aja… Urusan Perut lapar kelar… He he he

#bukan tagline promosi

Selasa, 09 Mei 2017

ANCAMAN TERORISME TERHADAP PERTAHANAN PANGAN




Jrezzz… cahaya dari korek api dan percikan bara rokok kretek menyibak gelapnya malam. Wajahnya tidak tampak jelas tersembunyi dibalik penutup kepala dari hoodie berwarna hitam yang dikenakannya. Hanya bayangan deretan pohon-pohon pisang dibalik dinding pagar Stasiun Pengolahan Air Minum yang tidak begitu tinggi karena sudah roboh dibeberapa bagian.

Stasiun Pengolahan Air Minum ini dikelola oleh Pemerintah Kota untuk memenuhi keperluan air minum dan air bersih seluruh warganya.

“Ini tidak akan sulit…”
kebiasaan petugas keamanan disini sudah saya pelajari dengan baik.”
“Setiap jam 23.00 WIB mereka pasti sedang berada di warung kopi seberang jalan untuk menggoda wanita penunggu warung” sosok misterius ini tampaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

Bayangan terlihat berkelebat cepat melompati pagar, kemudian hilang diantara dinding ruangan pompa dan kolam penampungan air minum hasil pengolahan. Gembok pintu besi ruangan tempat kolam penampungan air minum dapat dibuka dengan mudahnya. Cahaya lampu diruangan tersebut temaram, terlihat samar senyum menyeringai dari wajah itu. Di dalam ruangan tersebut terlihat dua buah kolam berukuran sekitar 10 x 5 m dengan tinggi dinding kolam sekitar 1.5 m. Seluruh permukaan kolam memiliki penutup berbahan fiber yang sudah retak dan pecah dibeberapa bagian. Engsel pintu penutup kolam sudah lama patah sehingga sosok misterius itu tidak perlu report untuk membobol gembok penutup kolam.

Kemudian sosok misterius itu membuka tas pinggang yang dibawanya. Terlihat kotak logam berisi 4 buah tabung reaksi berpenutup berisi cairan berwarna hijau berpendar. Dengan hati-hati sosok misterius tersebut membuka dan menuangkan cairan tersebut ke dalam kolam.

“Misi telah selesai… saatnya menghapus jejak-jejak dan segera kembali ke markas” gerak-gerik sosok tersebut terlihat sigap seakan-akan hal ini sudah biasa dia lakukan.

Tak lama kemudian sosok tersebut berkelebat dan hilang dibalik rimbunnya kebun pisang dibalik pagar. Tidak ada satupun jejak atau barang bukti yang tertinggal selain MISTERI.
Siapakah sosok misterius tersebut?
Dan rencana apa yang dia buat?
***

Keesokan harinya kejadian aneh terjadi.
Sebagian warga kota bertingkah aneh.
Warga kota yang sebelumnya santun, ramah dan religius tiba-tiba berubah. Mereka menjadi liar, saling serang satu sama lainnya… Beringas, sadis, bengis… Kekacauan dimana-mana. Seluruh kota lumpuh.

Pemerintah kota bertindak cepat untuk memberlakukan penanganan Kondisi Darurat Luar Biasa. Mengisolasi dan menutup akses keluar masuk kota terkecuali petugas kepolisian, angkatan bersenjata dan petugas medis.

Dari hasil pemeriksaan medis ternyata penduduk kota terserang sejenis virus yang dapat merusak sistem syaraf otak yang berfungsi mengendalikan emosi. Virus ini diketahui menyebar melalui air minum yang berasal stasiun Pengolahan Air Minum Kota.

***

Narasi diatas hanyalah fiksi, bukan kejadian sesungguhnya. Tetapi sudah sepatutnya kita waspada karena hal ini dapat saja terjadi dilingkungan kita.

Tidak dapat dipungkiri meningkatnya globalisasi perdagangan, migrasi penduduk, kesenjangan sosial, dan situasi politik dan kemanan yang penuh gejolak mungkin dapat menimbulkan dampak negatif. Bahkan makanan dapat menjadi senjata di tangan teroris dengan cara menargetkan keamanan pasokan pangan.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sistem HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) telah lama digunakan oleh produsen pangan disepanjang rantai pangan dan terbukti efektif untuk mengendalikan bahaya keamanan pangan yang tidak disengaja.

Tetapi bagaimana dengan bahaya keamanan pangan yang dapat timbul karena kesengajaan atau sabotase? Sebagai contoh seperti cerita diatas yang dapat kita kategorikan sebagi bentuk terorisme pangan. Menurut WHO, terorisme pangan dapat didefinisikan sebagai tindakan ancaman kontaminasi makanan yang disengaja untuk konsumsi manusia melalui kontaminasi kimia, biologi atau radio-nuklir dengan tujuan menyebabkan luka atau kematian pada populasi sipil dan / atau mengganggu Stabilitas sosial, ekonomi atau politik.

Sejak tahun 2008 sebenarnya telah diperkenalkan sebuah sistem untuk mengendalikan bahaya pertahanan pangan yang timbul karena kesengajaan yaitu TACCP (Threat Assessment Critical Control Point).

Apa itu TACCP ?
Definisi TACCP menurut PAS 96:2014 (Guide to protecting and defending food and drink from deliberate attack) adalah :

"Pengelolaan risiko secara sistematis melalui evaluasi ancaman, identifikasi kerentanan, dan penerapan kontrol terhadap bahan dan produk, pembelian, proses, tempat, jaringan distribusi dan sistem bisnis oleh tim yang berpengetahuan dan terpercaya melalui wewenang untuk menerapkan perubahan dalam prosedur."

Ancaman dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian atau bahaya, yang timbul dari niat jahat individu atau kelompok. Serangan dan ancaman dapat berasal dari orang dalam, Pemasok/kontraktor, personel pada rantai pasokan, maupun orang luar.

Secara umum ancaman dapat digolongkan menjadi :
1.   Economically motivated adulteration (EMA)
Motivasi EMA adalah keuangan, untuk mendapatkan peningkatan pendapatan dari penjualan bahan makanan dengan cara yang menipu pelanggan dan konsumen. Mungkin dengan mengirimkan bahan yang lebih murah sebagai bahan yang lebih mahal. Bahkan mungkin juga bahan yang lebih murah digunakan untuk mengganti bahan yang lebih mahal.

2.   Kontaminasi berbahaya
Motivasi dari kontaminasi berbahaya dapat berupa penyebaran penyakit atau kematian yang terlokalisasi atau meluas.

3.   Pemerasan
Motivasi dari pemerasan oleh individu atau kelompok adalah untuk mendapatkan uang/keuntungan dari organisasi korban (financial). Sampel produk dalam jumlah yang kecil bisa digunakan untuk menunjukkan kepada perusahaan yang menjadi sasaran bahwa penyerang memiliki kemampuan dan cukup menimbulkan perhatian publik dan minat media.

4.   Spionase/pengintaian
Motivasi utama spionase adalah mencari keuntungan komersial dengan cara mencuri kekayaan intelektual. Pelaku mungkin menyusup menggunakan orang dalam untuk mengintai atau mungkin menyerang dari jarak jauh melalui sistem teknologi informasi.

5.   Pemalsuan
Motivasi pemalsuan adalah keuntungan finansial melalui penipuan. Caranya pelaku mengirimkan barang dengan kulitas rendah kepada pelanggan, kemudian di klaim sebagai merek yang bagus dan bereputasi baik. Kejahatan terorganisir dapat menyebabkan kerugian finansial perusahaan dan merusak reputasinya.

6.   Kejahatan cyber
Kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan system teknologi informasi.



Langkah tahapan dalam menjalankan sistem TACCP meliputi :
1.  Membentuk Tim TACCP yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi antara lain : Keamanan, Sumber daya manusia, Teknologi makanan, Rekayasa Proses, Produksi dan Operasi, Pembelian dan Penawaran, Komunikasi dan Komersial / Pemasaran
2. Mengidentifikasi kelompok atau individu yang dapat berpotensi menjadi ancaman terhadap organisasi, proses dan produk.

3.  Mengembangkan diagram alir rantai pasokan, kemudian lakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi tahapan proses yang rentan terhadap serangan dan ancaman serta rencana pengendalian untuk mengurangi potensi ancaman.

4. Melakukan penilaian terhadap kemungkinan/keseringan terjadi dan dampak yang diakibatkan.
a.  Organisasi harus memahami ancaman yang mungkin terjadi, namun, perhatian harus dipusatkan pada prioritas.
b. Dampak dari penilaian kerugian dan peringkat kerentanan digunakan untuk mengevaluasi potensi risiko terhadap lokasi dari ancaman tertentu.

5.   Melakukan pengendalian terhadap titik kritis melalui :
a.    Pengendalian akses tempat, kendaraan, personil, pengunjung dll
b.  Deteksi Kerusakan meliputi pemeriksaan segel, pengawasan stok, pengamanan nama pengguna dan kata kunci dll.
c.   Memastikan pengawasan personel meliputi pemeriksaan awal karyawan, selama bekerja dan setelah habis masa kontrak.

6. Menetapkan Respon terhadap insiden dengan cara membuat prosedur perlindungan pertahanan pangan dan menetapkan rencana kesiapan pemulihan apabila terjadi serangan.

7. Peninjauan sistem perlindungan pangan dengan cara melakukan monitoring secara berkala terhadap perkembangan informasi terkait situasi darurat perlindungan pertahanan pangan dalam lingkup daerah, nasional maupun internasional. 

Jika Anda menjadi bagian langsung dari rantai pasokan pangan atau mungkin sebagai industri pendukung dalam rantai pangan, Sistem Pertahanan Pangan harus mulai menjadi perhatian. Penerapan TACCP mungkin dapat menjadi langkah awal yang baik dalam antisipasi terjadinya serangan terhadap pertahanan pangan. Tetapi hal terpenting lainnya adalah rantai komunikasi yang baik dari seluruh elemen dalam rantai pangan dan update informasi terkait perkembangan kasus-kasus pertahanan pangan agar sistem pertahanan pangan dapat selalu ditinjau dan dikembangkan.

Tengoklah kiri dan kanan Anda…. Siapa tahu ada penyusup yang akan mengancam Pertahanan Pangan Anda…


WASPADALAH… WASPADALAH

Sabtu, 22 April 2017

Pengendalian Dokumen

Gubraakkk!!!!... Meja diruang meeting serasa akan hancur berkeping-keping. 
"Toni, kamu tau kerugian perusahaan akibat kelalaian kamu… 300 juta Toni… Kamu mau ganti hah???" suara Pak Tommy pemilik perusahaan tidak kalah keras dengan suara pukulan meja di ruang meeting.

“Kali ini saya masih memberikan keringanan, kalian saya berikan SP 2 (Surat Peringatan-2). Jika sampai terulang lagi, kalian angkat kaki dari perusahaan ini.” ancam Pak Tommy tidak main-main. 

Waduh, kenapa tuh si Toni?
Ayo coba kita selidiki… 

Toni adalah seorang Production Manager di pabrik minuman terkenal sebut saja PT. T-Bersaudara. Saat ini perusahaan nya sedang banyak menerima makloon dari perusahaan lain. Sehingga beberapa minggu belakangan ini Toni sibuk dengan trial produk baru yaitu Minuman Isotonic rasa bajigur. 

Kamis 10.30 WIB : 
“Tina, ini dokumen formulasi dan spesifikasi produk baru Minuman Isotonik Bajigur Sparkling yang sudah direvisi kembali oleh Client kita PT. U-Cup Bersaudara, kamu simpan baik-baik ya”. Perintah Toni kepada Tina sang Admin Produksi sekaligus Document Controller (DCR) ISO 22000:2005.

“Oh iya, jangan lupa info juga mengenai revisi dokumen ini kepada Tono Spv Produksi Shift-2. Karena nanti malam kita akan running first batch production untuk produk ini.” lanjut Toni kepada Tina. “Siap bos… laksanakan” jawab Tina sang DCR. 

Kamis 16.45 WIB: 
“Kemana sih si Tono jam segini gak keliatan batang hidungnya, saya mau pulang tenggo (dibaca :tepat waktu) nih.” Tina menggerutu dalam hati. Akhirnya Tina meminta Receptionist di Lobby Kantor untuk memangil Toni melalui pengeras suara. 
Ting tung tung ting… Panggilan kepada Tono SPV Produksi… sekali lagi panggilan kepada Tono SPV Produksi, harap keruangan kantor-1 SEGERA!!!... Ting tung tung ting… 

“Kemana aja sih ???” tanya Tina dengan nada suara yang mulai tinggi.

“Nih ada update dokumen Formulasi dan Spesifikasi Produk Minuman Isotonik Bajigur Sparkling buat produksi nanti malam. Gara-gara lo nih gue gak jadi pulang on time.” nada suara Tina tambah tinggi. “Iya taruh aja di map merah tempat dokumen formulasi… Galak amat sih, mentang-mentang mau malem Jum’atan… he..he..he” kata Tono bercanda, tapi sama sekali nggak lucu.    

Kamis 18.30 WIB:  
“Panjul (nama panggilan Panji-Operator Beverage) CIP udah kelar belom?... Jam berapa kita mulai batching?” Tanya si Tono. “Udah kelar Pak, tinggal flushing, 5 menit lagi bisa langsung batching…” jawab Panjul dengan seragam kerja basah kuyup terkena air bilasan tanki mixing. “Oke, sekarang ambil dokumen Formulasi dan Spec Produk di Map merah tempat dokumen formulasi, nanti langsung batching aja ikutin Formulasi sama Spec Produknya” perintah Tono kepada Panjul sambil bermain facebook di Laptop nya.

Kamis 20.15 WIB:  
“Panjul brix nya udah sesuai belum?” tanya Tono.

“Udah Pak, brix nya 13,5 %, range standard nya 13,00 % – 14,00 %... sensory test nya juga sudah oke pak… rasa bajigur ha..ha..ha…” jawab Panjul meyakinkan.  
“Ya udah, langsung bottling aja…” perintah Tono mantap.  

Jum’at 05.00 WIB:
“Bos, bangun sholat subuh dulu…” panggil Panjul membangunkan Tono. 

“Hah jam berapa nih ?... Gimana produksi udah dapet berapa batch?” tanya Tono dengan mata masih 1/3 terbuka.  
"Lagi ngabisin batch ke-3 bos…" jawab Panjul  

Jum’at 07.00 WIB:
Tono menyelesaikan laporan produksi tepat waktu dan bersiap-siap untuk menyerahkannya kepada Pak Toni atasannya. Toni sang Manajer Produksi masuk keruangan kantor-1. 
“Gimana Tono, produksi lancar? Dapet berapa batch?” tanya Pak Toni tegas.  
“Total 4 batch Pak… laporan produksi nya ada di meja Bapak…”jawab Tono.  
“Ok, semua laporan produksi, pemeriksaan QC dan retain sample setiap batch tolong disiapkan di meja saya… Saya mau meeting dengan orang PT. U-Cup jam 09.00 WIB.” suara Pak Toni tenang dan berwibawa.

   
Jum’at 09.30 WIB: 
Brrrrzzz… tiba-tiba HP Tono bergetar dan ring tone lagunya Rihana feat Drake “Work” dengan volume penuh membangunkan dari tidur nyenyaknya…  
“Tono kamu segera datang kesini SEGERA!!!!” terdengar suara keras Pak Toni dari HP nya seakan-akan ada belati yang menusuk telinga kiri Tono tembus sampai ke telinga kanan.  

Jum’at 10.15 WIB: 
Pak Toni : Kamu tau apa yang terjadi? 4 batch produk hasil produksi semalam semua di Reject oleh Pak Ucup Subagja (Sr. Marketing Manager) PT. U-Cup. Dan 18000 liter produk batch ke-5 yang masih ada ditanki mixing akhirnya di drain. Masalahnya adalah high brix Kamu baca formula dan produk spec nggak?   
Tono : Baca kok Pak…  
Pak Toni : Yang mana???  
Tono : Yang ini Pak…  
Pak Toni : Ini dia masalahnya… Kamu pakai dokumen formula dan produk spec yang lama… Ini sudah direvisi dan tidak berlaku lagi… Tinaaaaaaa… Kenapa dokumen formulasi yang lama tidak kamu tarikkkk hahhh??? Kamu tau kan kita punya Prosedur Pengendalian Dokumen???  
Tina : Iya pak maaf… 
Terlihat air mata Tina sang DCR berlinang membanjiri pipinya, seakan tidak mau kalah dengan banjir produk Isotonic rasa bajigur di lantai ruang Beverage.   

Pengendalian dokumen sering dianggap “sepele” dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Keamanan Pangan, padahal kesalahan dalam penerapan bisa berakibat “berpele-pele”. 
Kisah ini adalah fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama dan peristiwa, itu hanya perasaan Anda saja..he..he..he.  

Jumat, 31 Maret 2017

Go International produk hasil pertanian Indonesia melalui GAP


"Bang Buloh... apel merahnya sekilo ya... bungkusin deh yang rapi, buat nengokin orang sakit nih, biar cepet sembuh..." pesan mpok Sally  (nama panggilan dari mpok Salamah) kepada bang Buloh si pedagang buah di perempatan Ciledug. 
"Apel cakep-cakep amat... apel Malang bukan nih?" tanya mpok Sally 
"Bukan mpok... Ini apel Fuji Jepang tapi impornya dari China he... he..." jawab bang Buloh sambil membuka kemasan karton buah apel import.
"Apa sih yang kagak bisa dibuat di China?.. Istilah kata nih, benda-benda yang ada di dunia itu ciptaan Alloh, selebihnya buatan China" kata Bang Buloh bercanda. 
Indonesia yang tanahnya subur ternyata tidak mampu membendung masuknya komoditi buah impor dari negara lain. Miris memang, padahal program kebijakan di bidang kedaulatan, keamanan dan ketahanan pangan nasional terutama pengembangan disektor pertanian sering disinggung dan menjadi bahan kampanye calon presiden dan wakilnya saat pemilu beberapa waktu yang lalu.
Sektor pertanian merupakan sektor yang mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. Dalam era perdagangan global, persyaratan mutu, keamanan pangan, sanitary dan phytosanitary menjadi tuntutan bagi negara-negara produsen untuk meningkatkan daya saing produk pertanian antara lain buah dan sayur.
Untuk menghadapi tuntutan persyaratan tersebut dalam rangka menghasilkan produk buah dan sayur aman konsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan di Indonesia maka perlu disusun ketentuan cara berproduksi buah dan sayur yang baik. Ketentuan cara berproduksi buah dan sayur yang baik atau Good Agriculture Practices (GAP) yang relevan dengan kondisi Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 48 Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices for Fruit and Vegetables). GAP mencakup penerapan teknologi yang ramah lingkungan, pencegahan penularan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), penjagaan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan petani, dan prinsip penelusuran balik (traceability).
Tujuan
Tujuan dari penerapan sistem GAP ini adalah untuk: 
1. Meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman; 
2. Meningkatkan mutu hasil termasuk aspek keamanan pangan; 
3. Meningkatkan efisiensi produksi; 
4. Memperbaiki efisiensi penggunaan sumber daya alam ; 
5. Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkesinambungan; 
6. Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan, kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan; 
7. Meningkatkan daya saing dan peluang penerimaan oleh pasar internasional maupun domestik; 
8. Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen; dan 
9. Meningkatkan kesejahteraan petani

Ruang Lingkup 
Ruang lingkup yang diatur dalam penerapan GAP meliputi : 
1.  Registrasi dan Sertifikasi
Kebun/Lahan Usaha yang memenuhi persyaratan GAP akan diregistrasi oleh Dinas Provisi yang membidangi tanaman holtikultura. Kemudian kebun/lahan usaha yang telah teregistrasi siap untuk disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi atau ditunjuk. 
2.  Lahan
Pengaturan lahan meliputi pemilihan lokasi, riwayat lokasi, pemetaan lahan, kesuburan lahan, penyiapan lahan, media tanam dan konservasi lahan. 
3.  Penggunaan Benih dan Varietas Tanaman. 
Pengaturan penggunaan benih dan varietas tanaman meliputi mutu benih dan perlakuan benih. 
4.  Penanaman
Sangat diajurkan proses penanaman sudah dilakukan sesuai dengan teknik budidaya. 
5.  Pupuk
Pengaturan pupuk meliputi Jenis pupuk organik dan anorganik yang digunakan. Larangan penggunaan kotoran manusia sebagai pupuk. Kondisi dan teknik penyimpanan pupuk dan pengetahuan serta keterampilan Pelaku usaha mengenai proses pemupukan. 
6.  Perlindungan tananaman
Prinsip Pengendalian Hama Tanaman (PHT), Penggunaan pestisida, Pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha dalam penggunaan pestisida. Selain itu diatur juga mengenai teknik penyimpanan pestisida dan pedoman penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida. 
7.  Pengairan
Air yang digunakan untuk irigasi tidak boleh mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan ketersediaannya susuai dengan kebutuhan tanaman. 
8. Panen 
Tersedia pedoman cara menghindari kontaminasi terhadap produk segar. Pemanenan dilakukan dengan cara yang dapat mempertahankan mutu produk. Wadah hasil panen yang akan digunakan harus dalam keadaan baik, bersih dan tidak terkontaminasi. 
9.  Penanganan Panen dan Pasca Panen 
Pengaturan mengenai tempat penyimpanan hasil panen, pencucian, sortasi dan pengkelasan terhadap hasil panen. Kemudian diatur juga mengenai pengemasan atau pengepakan, bahan kimia yang digunakan dalam proses pasca panen. 
10. Alat dan Mesin Pertanian 
Peralatan dan mesin yang terkait dengan pengukuran dikalibrasi secara berkala. 
11. Pelestarian Lingkungan 
Kegiatan budidaya memperhatikan aspek usaha tani yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan keseimbangan ekosistem. 
12. Pekerja 
Pekerja memahami mutu dan keamanan pangan dari produk yang dihasilkan. Tersedia prosedur penanganan kecelakaan kerja. Pekerja memahami bahaya pestisida dalam keselamatan kerja serta menggunakan perlengkapan pelindung sesuai anjuran. Pakaian dan peralatan pelindung ditempatkan secara terpisah dari kontaminan. 
13. Fasilitas Kebersihan dan Kesehatan Pekerja 
Mengatur tentang ketersediaan toilet dan fasilitas cuci tangan di sekitar tempat kerja, akses terhadap air minum, tempat makan, tempat istirahat bagi pekerja. 
14. Kesejahteraan Pekerja. 
Komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dengan pihak pengelola.  
15. Tempat Pembuangan 
Penyediaan tempat untuk pembuangan sampah dan limbah yang memadai. 
16. Pengawasan, Pencatatan dan Penelusuran Balik 
Dokumentasi catatan tersedia dan dikendalikan antara lain catatan penggunaan benih, kegiatan pemupukan, stok pestisida dan penggunaan pestisida, kegiatan pengairan, kegiatan pasca panen dan penggunaan bahan kimia dalam kegiatan pasca panen, pelatihan pekerja, perlakuan untuk tanah/media tanam. Catatan disimpan selama minimal 2 tahun. 
17. Pengaduan 
Tersedia catatan tentang keluhan/ ketidakpuasan konsumen, koreksi dari keluhan konsumen serta tindak lanjut dari pengaduan. 
18. Evaluasi Internal 
Tersedia bukti bahwa evaluasi internal dilakukan secara periodik serta tersedia juga catatan tindakan perbaikan sesuai hasil evaluasi.

Sertifikasi 
Kegiatan penilaian/asesi dalam proses sertifikasi GAP dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPD) kepada produsen atau kelompok produsen yang telah memenuhi kriteria. 
Sertifikat GAP dibagi menjadi 3 tingkatan berdasarkan pemenuhan standarnya yaitu:  
Prima 1 : 
Peringkat penilaian yang diberikan kepada pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik, dan dalam pelaksanaan cara peroduksinya bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Produk ini telah memenuhi persyaratan kualitas eksport” dan proses sertifikasinya dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat. 

Prima 2 : 
Peringkat penilaian yang diberikan kepada pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Proses sertifikasinya dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. 

Prima 3 : 
Peringkat penilaian yang diberikan kepada pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi. Proses sertifikasinya dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. 
Sertifikat Prima yang diterbitkan berlaku selama 2 tahun dan akan dievaluasi setiap tahun. Produsen yang telah memperoleh sertifikat Prima, berhak memberikan Label Prima pada produk yang dihasilkan dari lahan yang telah disertifikasi. 
Produk pertanian yang berkualitas tinggi harus aman dikonsumsi, memiliki mutu yang baik dan berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan menjadi tuntutan bagi setiap pelaku agribisnis. Oleh karena itu GAP perlu diketahui dan dipahami dalam rangka menjamin mutu produk pertanian yang dihasilkan. 
Jika penerapan sistem GAP di Indonesia telah berjalan dengan baik, maka keunikan dan keragaman buah dan sayur asli Indonesia dapat mengurangi dominasi produk buah dan sayur import di pasar domestik, bahkan mungkin mendominasi pasar Internasional.

Ayo dong sarjana-sarjana pertanian Indonesia mana peran serta mu...
Ayo… Go International produk-produk pertanian Indonesia !!!!