Jumat, 31 Maret 2017

Go International produk hasil pertanian Indonesia melalui GAP


"Bang Buloh... apel merahnya sekilo ya... bungkusin deh yang rapi, buat nengokin orang sakit nih, biar cepet sembuh..." pesan mpok Sally  (nama panggilan dari mpok Salamah) kepada bang Buloh si pedagang buah di perempatan Ciledug. 
"Apel cakep-cakep amat... apel Malang bukan nih?" tanya mpok Sally 
"Bukan mpok... Ini apel Fuji Jepang tapi impornya dari China he... he..." jawab bang Buloh sambil membuka kemasan karton buah apel import.
"Apa sih yang kagak bisa dibuat di China?.. Istilah kata nih, benda-benda yang ada di dunia itu ciptaan Alloh, selebihnya buatan China" kata Bang Buloh bercanda. 
Indonesia yang tanahnya subur ternyata tidak mampu membendung masuknya komoditi buah impor dari negara lain. Miris memang, padahal program kebijakan di bidang kedaulatan, keamanan dan ketahanan pangan nasional terutama pengembangan disektor pertanian sering disinggung dan menjadi bahan kampanye calon presiden dan wakilnya saat pemilu beberapa waktu yang lalu.
Sektor pertanian merupakan sektor yang mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. Dalam era perdagangan global, persyaratan mutu, keamanan pangan, sanitary dan phytosanitary menjadi tuntutan bagi negara-negara produsen untuk meningkatkan daya saing produk pertanian antara lain buah dan sayur.
Untuk menghadapi tuntutan persyaratan tersebut dalam rangka menghasilkan produk buah dan sayur aman konsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan di Indonesia maka perlu disusun ketentuan cara berproduksi buah dan sayur yang baik. Ketentuan cara berproduksi buah dan sayur yang baik atau Good Agriculture Practices (GAP) yang relevan dengan kondisi Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 48 Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices for Fruit and Vegetables). GAP mencakup penerapan teknologi yang ramah lingkungan, pencegahan penularan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), penjagaan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan petani, dan prinsip penelusuran balik (traceability).
Tujuan
Tujuan dari penerapan sistem GAP ini adalah untuk: 
1. Meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman; 
2. Meningkatkan mutu hasil termasuk aspek keamanan pangan; 
3. Meningkatkan efisiensi produksi; 
4. Memperbaiki efisiensi penggunaan sumber daya alam ; 
5. Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkesinambungan; 
6. Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan, kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan; 
7. Meningkatkan daya saing dan peluang penerimaan oleh pasar internasional maupun domestik; 
8. Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen; dan 
9. Meningkatkan kesejahteraan petani

Ruang Lingkup 
Ruang lingkup yang diatur dalam penerapan GAP meliputi : 
1.  Registrasi dan Sertifikasi
Kebun/Lahan Usaha yang memenuhi persyaratan GAP akan diregistrasi oleh Dinas Provisi yang membidangi tanaman holtikultura. Kemudian kebun/lahan usaha yang telah teregistrasi siap untuk disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi atau ditunjuk. 
2.  Lahan
Pengaturan lahan meliputi pemilihan lokasi, riwayat lokasi, pemetaan lahan, kesuburan lahan, penyiapan lahan, media tanam dan konservasi lahan. 
3.  Penggunaan Benih dan Varietas Tanaman. 
Pengaturan penggunaan benih dan varietas tanaman meliputi mutu benih dan perlakuan benih. 
4.  Penanaman
Sangat diajurkan proses penanaman sudah dilakukan sesuai dengan teknik budidaya. 
5.  Pupuk
Pengaturan pupuk meliputi Jenis pupuk organik dan anorganik yang digunakan. Larangan penggunaan kotoran manusia sebagai pupuk. Kondisi dan teknik penyimpanan pupuk dan pengetahuan serta keterampilan Pelaku usaha mengenai proses pemupukan. 
6.  Perlindungan tananaman
Prinsip Pengendalian Hama Tanaman (PHT), Penggunaan pestisida, Pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha dalam penggunaan pestisida. Selain itu diatur juga mengenai teknik penyimpanan pestisida dan pedoman penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida. 
7.  Pengairan
Air yang digunakan untuk irigasi tidak boleh mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan ketersediaannya susuai dengan kebutuhan tanaman. 
8. Panen 
Tersedia pedoman cara menghindari kontaminasi terhadap produk segar. Pemanenan dilakukan dengan cara yang dapat mempertahankan mutu produk. Wadah hasil panen yang akan digunakan harus dalam keadaan baik, bersih dan tidak terkontaminasi. 
9.  Penanganan Panen dan Pasca Panen 
Pengaturan mengenai tempat penyimpanan hasil panen, pencucian, sortasi dan pengkelasan terhadap hasil panen. Kemudian diatur juga mengenai pengemasan atau pengepakan, bahan kimia yang digunakan dalam proses pasca panen. 
10. Alat dan Mesin Pertanian 
Peralatan dan mesin yang terkait dengan pengukuran dikalibrasi secara berkala. 
11. Pelestarian Lingkungan 
Kegiatan budidaya memperhatikan aspek usaha tani yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan keseimbangan ekosistem. 
12. Pekerja 
Pekerja memahami mutu dan keamanan pangan dari produk yang dihasilkan. Tersedia prosedur penanganan kecelakaan kerja. Pekerja memahami bahaya pestisida dalam keselamatan kerja serta menggunakan perlengkapan pelindung sesuai anjuran. Pakaian dan peralatan pelindung ditempatkan secara terpisah dari kontaminan. 
13. Fasilitas Kebersihan dan Kesehatan Pekerja 
Mengatur tentang ketersediaan toilet dan fasilitas cuci tangan di sekitar tempat kerja, akses terhadap air minum, tempat makan, tempat istirahat bagi pekerja. 
14. Kesejahteraan Pekerja. 
Komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dengan pihak pengelola.  
15. Tempat Pembuangan 
Penyediaan tempat untuk pembuangan sampah dan limbah yang memadai. 
16. Pengawasan, Pencatatan dan Penelusuran Balik 
Dokumentasi catatan tersedia dan dikendalikan antara lain catatan penggunaan benih, kegiatan pemupukan, stok pestisida dan penggunaan pestisida, kegiatan pengairan, kegiatan pasca panen dan penggunaan bahan kimia dalam kegiatan pasca panen, pelatihan pekerja, perlakuan untuk tanah/media tanam. Catatan disimpan selama minimal 2 tahun. 
17. Pengaduan 
Tersedia catatan tentang keluhan/ ketidakpuasan konsumen, koreksi dari keluhan konsumen serta tindak lanjut dari pengaduan. 
18. Evaluasi Internal 
Tersedia bukti bahwa evaluasi internal dilakukan secara periodik serta tersedia juga catatan tindakan perbaikan sesuai hasil evaluasi.

Sertifikasi 
Kegiatan penilaian/asesi dalam proses sertifikasi GAP dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPD) kepada produsen atau kelompok produsen yang telah memenuhi kriteria. 
Sertifikat GAP dibagi menjadi 3 tingkatan berdasarkan pemenuhan standarnya yaitu:  
Prima 1 : 
Peringkat penilaian yang diberikan kepada pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik, dan dalam pelaksanaan cara peroduksinya bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Produk ini telah memenuhi persyaratan kualitas eksport” dan proses sertifikasinya dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat. 

Prima 2 : 
Peringkat penilaian yang diberikan kepada pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Proses sertifikasinya dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. 

Prima 3 : 
Peringkat penilaian yang diberikan kepada pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi. Proses sertifikasinya dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. 
Sertifikat Prima yang diterbitkan berlaku selama 2 tahun dan akan dievaluasi setiap tahun. Produsen yang telah memperoleh sertifikat Prima, berhak memberikan Label Prima pada produk yang dihasilkan dari lahan yang telah disertifikasi. 
Produk pertanian yang berkualitas tinggi harus aman dikonsumsi, memiliki mutu yang baik dan berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan menjadi tuntutan bagi setiap pelaku agribisnis. Oleh karena itu GAP perlu diketahui dan dipahami dalam rangka menjamin mutu produk pertanian yang dihasilkan. 
Jika penerapan sistem GAP di Indonesia telah berjalan dengan baik, maka keunikan dan keragaman buah dan sayur asli Indonesia dapat mengurangi dominasi produk buah dan sayur import di pasar domestik, bahkan mungkin mendominasi pasar Internasional.

Ayo dong sarjana-sarjana pertanian Indonesia mana peran serta mu...
Ayo… Go International produk-produk pertanian Indonesia !!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar