Minggu, 12 Maret 2017

Pangan Organik Semakin Menarik


Bro… Ayo kita “Carbo Loading” dulu…

Kebetulan besok pagi saya, Ben dan beberapa teman dalam komunitas pecinta Trail Run (lari lintas alam) berencana menjajal jalur lari di perbukitan sepanjang 25 km di daerah Sentul Bogor.

Gue bawa nasi merah plus daging ayam kukus… Beras merahnya “Organik” neh, kata si Ben.  

Makanan organik kini menjadi semacam tren kesehatan baru bagi masyarakat modern.

Selain itu kekhawatiran akan bahaya pestisida dalam bahan makanan membuat banyak orang beralih ke pangan organik. Demi memperoleh kesehatan, selain kesadaran berolah raga masyarakatpun mulai beralih pada hal-hal yang lebih natural termasuk dalam pemilihan makanan. Mereka juga takkan sungkan mengeluarkan uang ekstra untuk membeli produk organik yang dianggap lebih alami dan sehat.

Potensi bisnis yang menarik nih Bro…

Prosentase keberadaan pertanian organik di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan negara-negara lain. Padahal sejumlah faktor pendukung keberhasilan pertanian organik ini telah dimiliki secara alami oleh negeri ini seperti kondisi tanah yang subur, kesempatan memeroleh limpahan sinar matahari dan siraman air hujan sepanjang tahun dan sumber daya hayati yang begitu kaya. Oleh karena itu Indonesia memiliki potensi menjadi produsen pangan organik terbesar di dunia.

Pangan organik adalah pangan yang berasal dari suatu lahan pertanian organik yang menerapkan praktek pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produkstivitas yang berkelanjutan, melakukan pengendalian, gulma, hama dan penyakit.

Produk organik adalah suatu produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem pangan organik termasuk bahan baku panangan olahan organik, bahan pendukung organik, tanaman dan produk segar tanaman, ternak dan produk peternakan, produk olahan tanaman dan produk olahan ternak (termasuk non pangan).  
  
Praktek pengelolaan lahan pertanian organik dilakukan melalui beberapa cara seperti daur ulang sisa tumbuhan dan ternak, seleksi pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan lahan dan penanaman serta penggunaan bahan hayati (pangan).

Badan usaha yang memproduksi, mengolah, memasukkan produk organik untuk tujuan pemasaran harus menerapkan sistem Pertanian Organik yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat organik. Sertifikat Organik yang dilkeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang telah diakreditasi oleh KAN. Unit usaha yang telah memiliki sertifikat organik tersebut harus mencantumkan logo Organik Indonesia pada kemasan produk organiknya.

Pelaksanaan budidaya pertanian organik diatur dalam PeraturanMenteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem pertanianOrganik meliputi :

A.      BUDIDAYA TANAMAN DAN PRODUK TANAMAN ORGANIK

Lahan dan Penyiapan Lahan yang diperuntukan untuk lahan pertanian organik mengikuti persyaratan yang sesuai. Lahan bekas pertanian konvensional harus mengalami konversi selama 2 tahun sebelum penebaran benih, 3 tahun sebelum panen hasil pertama.

Benih berasal dari tumbuhan organic atau dapat juga menggunakan benih tanpa pestisida sintetis jika tidak tersedia. Benih tidak berasal dari hasil rekayasa genetik.

Sumber Air berasal dari mata air langsung atau sumber yang tidak terkontaminasi bahan kimia sentetis atau cemaran yang berbahaya. Penggunaan air harus sesuai dengan prinsip konservasi.

Pengelolaan Kesuburan Tanah dapat menggunakan cara penanaman melalui program rotasi tahunan tahunan yang sesuai. Penggunaan pupuk dari kotoran ternak boleh digunakan apabila berasal dari peternakan organik. Dilarang menggunakan pupuk kimia sintesis, kotoran hewan langsung, kotoran manusia dan kotoran babi.

Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman dan Pemeliharaan Tanaman tidak menggunakan bahan kimia sintetis atau organisme hasil rekayasa genetika.

Penanganan Pasca Panen, Penyimpanan dan Transportasi mengikuti prinsip-prinsip pertanian organik. Pencucian produk menggunakan air yang sesuai dengan standar baku yang diizinkan. Tidak mencapur produk organik dan non organik, diberi label yang jelas dan tidak menggunakan bahan kimia sintetis dalam penanganan pasca panen. Tidak menggunakan bahan kemasan yang menimbulkan kontaminasi produk, mudah terdekomposisi dan sesuai untuk makanan organik.

B.      BUDIDAYA TERNAK DAN HASIL PRODUK TERNAK ORGANIK

Lahan yang digunakan harus memiliki catatan riwayat penggunaan lahan dan sesuai dengan aturan konversi lahan untuk peternakan organik.

Kandang Ternak harus diatur mengenai tata kelola air dan pembuangan limbah. Selain itu pengaturan mengenai daya tamping, ventilasi, temperature, kelembaban dan tingkat debu harus diperhatikan. Kandang harus dibersihkan dan bebas dari kuman untuk melindungi penularan penyakit.

Bibit Ternak berasal dari ternak yang sesuai dengan sistem pangan organik dan tidak berasal dari hasil rekayasa genetik. Jika tidak tersedia bibit yang disyaratkan tersebut makan pada tahap awal dapat menggunakan bibit ternak non organik.

Sumber Air tidak terkontaminasi bahan kimia sintetis dan cemaran lain yang membahayakan dan sesuai dengan prinsip konservasi.

Pemeliharaan Ternak harus dilakukan dengan sikap perlindungan, tanggung jawab dan penghormatan terhadap mahluk hidup serta berpedoman pada prinsip peternakan organik.
Pencegahan Penyakit didasarkan pada pemilihan bibit, aplikasi peternakan yang baik, penggunaan pakan organik yang berkualitas dan menjaga kepadatan dan daya tamping ternak. Ternak yang terserang penyakit atau terluka harus ditangani secepatnya dan diisolasi. Penggunaan obat hewan kelompok farmasetika harus mengikuti prinsip-prinsip peternakan Organik. Pemberian hormone hanya dapat digunakan untuk alasan terapi dan dibawah pengawasan dokter hewan. Tidak diperbolehkan menggunakan stimulan pertumbuhan ternak.

Sumber Asal Ternak harus mempertimbangkan galur dan metode pembibitan yang sesuai dengan prinsip pertanian organik. Penggunaan bibit non organik hanya di perbolehkan jika unit usaha dapat membuktikan ketidaktersediaan sumber bibit organik dan hanya digunakan pada ekspansi usaha atau pengembangan jenis ternak baru dan untuk memperbaharui populasi ternak karena wabah penyakit.

Pakan Ternak menggunakan bahan baku organik dan tidak berasal dari rekayasa genetic (GMO), Bahan pakan tambahan seperti mineral dan vitamin berasal dari sumber organik dan tidak menggunakan bahan kimia sintesis. Probiotik, Enzim dan mikroorganisme diperbolehkan penggunaannya.

Nutrisi Ternak harus disediakan 100% berasal dari bahan pakan organik. Lembaga sertifikasi mengijinkan penggunaan pakan non organik secara terbatas dengan syarat tidak mengandung produk rekayasa genetik.

Pengelolaan Kotoran harus dilakukan dengan cara yang meminimumkan degradasi tanah dan air, tidak menyumbang pencemaran air, mengoptimalkan daur ulang nutrisi. Tidak diperbolehkan pemusnahan kotoran dengan cara membakar.

Penaganan panen, Pasca Panen, Penyimpanan, Transportasi dan Pemasaran harus mengikuti sistem pangan organik. Pencucian peralatan dan hewan harus menggunakan air dengan standard yang sesuai untuk sistem pangan organik. Penyembelihan ternak sesuai dengan peraturan dan perundangan. Pengangkutan hewan ternak hidup dilakukan dengan cara hati-hati untuk mengurangi stress, luka dan penderitaan pada hewan. Tidak boleh mencampur produk organik dan non organik, tidak menggunakan bahan kimia sintesis dalam penganan pasca panen. Bahan kemasan yang digunakan tidak menimbulkan kontaminasi produk dan sesuai untuk makanan organik.

Bangunan kantor harus terpisah dari areal kandang dan dipagar. Pekerja harus berbadan sehat dan telah mendapatkan pelatihan yang memadai mengenai sistem Peternakan Organik.

Konversi Lahan yang diperuntukan untuk lahan penggembalaan atau penanaman pakan ternak mengikuti persyaratan yang sesuai. Lahan bekas pertanian konvensional harus mengalami konversi selama 2 tahun sebelum penebaran benih, 3 tahun sebelum panen hasil pertama. Penyiapan lahan tidak boleh melalui proses pembakaran.

C.      PEMBUATAN PESTISIDA UNTUK SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Bahan utama yang dapat digunakan dalam pembuatan pestisida untukl pertanian organik adalah semua bahan (kecuali pestisida kimia sintetis) yang diperbolehkan. Bahan yang diperbolehkan diantaranya dapat terbuat dari bahan mineral alami, dari tumbuh-tumbuhan atau dari agens hayati. Penggunaan bahan yang berasal dari tanaman hasil rekayasa genetika (GMO) tidak diperbolehkan.

Selain bahan utama diatur juga mengenai penggunaan bahan pembantu/tambahan. Persyaratannya antara lain bahan tersebut sangat dibutuhkan dalam formulasi, bersifat bio-degredable, tidak berdampak buruk pada lingkungan dan produk akhir yang dihasilkan.
Sarana pembuatan pestisida untuk pertanian organik harus tidak terkontaminasi oleh bahan yang dilarang menurut SNI 6729:2010 tentang Sistem Pangan Organik.

Proses pembuatan pestisida untuk pertanian organik meliputi 3 (tiga) cara yaitu Fisika/Mekanik meliputi pengepresan, penumbukan, pengabuan dan cara lainnya. Kemudian cara Kimia yang meliputi proses ekstraksi, maserasi dan fermentasi. Cara yang terakhir adalah cara Biologi yang meliputi pembiakan/perbanyakan agens hayati ataupun yang berhubungan dengan pemanfaatan mahluk hidup lainnya.


D.     PEDOMAN SERTIFIKASI PRODUK ORGANIK

Persyaratan Sertifikasi yang meliputi persyaratan manajemen untuk menjamin bahwa sistem dapat berjalan secara efektif dan efisien, berkelanjutan. Persyaratan manajemen tersebut mencakup :
1.      Ruang lingkup
2.      Organisasi
3.      Personel
4.      Pemeliharaan Dokumen
5.      Pembelian Sarana Produksi
6.      Pengaduan/ Keluhan Pelanggan
7.      Pengendalian produk Tidak Sesuai
8.      Tindakan Perbaikan
9.      Tindakan Pencegahan
10.  Dokumentasi dan Rekaman

Selain Persyaratan Sertifikasi ada juga Persyaratan Teknis yang harus dipenuhi sesuai dengan ruang lingkup bisnis yang dilaksanakan, meliputi :
1.      Budidaya Tanaman
2.      Budidaya Peternakan
3.      Pengolahan, Penyimpanan, penanganan dan transportasi produk pangan organik
4.      Logo pelabelan dan informasi pasar

Secara garis besar tahapan atau tatacara sertifikasi peranian organik adalah :
Pertama-tama Unit usaha harus mengajukan permohonan dengan melampirkan formulir permohonan dan dokumen kegiatan kepada Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN. Lembaga Sertifikasi akan menunjuk tim inspeksi yang akan melakukan penilaian terhadap keculupan dokumen penerapan jaminan mutu, inspeksi kelapangan dan sampling untuk pengujian laboratorium. Tim Inspeksi menyampaikan hasil inspeksi ke Lembaga Sertifikasi. Lembaga Sertifikasi akan menunjuk panitia teknis untuk menilai hasil laporan yang diberikan oleh tim inspeksi. Kemudian panitia teknis akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan tim inspeksi untuk memberikan rekomendasi disetujui atau tidaknya pemberian sertifikat kepada unit usaha dan melaporkannya kepada pimpinan lembaga sertifikasi. Jika memenuhi syarat maka Lembaga sertifikasi akan memberikan sertifikat hal penggunaan logo organik.


E.      TATA CARA PENCANTUMAN LOGO PRODUK ORGANIK

Logo organik dicantumkan setelah penulisan nama jenis produk dan tidak lebih besar dari nama jenis produk. Jika ada logo organik dari negara lain dapat dicantumkan berdekatan dengan logo Organik Indonesia.

Logo organik pada kemasan harus tidak mudah lepas, luntur dan rusak, mudah dilihat, diamati dan dibaca oleh konsumen. Keterangan tentang produk organik harus benar dan tidak menyesatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cita-cita untuk menjadikan Indonesia menjadi produsen pangan organik terbesar di dunia sudah seharusnya menjadi perhatian kita semua. Sehingga keuntungan yang dapat diperoleh dari penerapan Sistem Pangan Organik yaitu meningkatkan ketahanan pangan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup dapat tercapai.

Gimana Bro tertarik jadi Pengusaha Pangan Organik ?

Apa ?... Gak tertarik?


Ya udahlah… Mending ikut saya Ngetrail aja deh… He..he..he


Tidak ada komentar:

Posting Komentar